4.1 Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
Coba kamu perhatikan logo OSIS yang tertempel pada saku baju seragam SMA kamu. Apakah kamu tau apa itu OSIS?
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, OSIS merupakan kependekan dari Organisasi Siswa Intra Sekolah. Secara kebahasaan, di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS merupakan Organisasi Siswa Intra Sekolah yang masing-masing kata memiliki pengertian, yaitu sebagai berikut.
a. Organisasi
Secara umum adalah kelompok kerja sama antarpribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerja sama para peserta didik yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.
b. Siswa atau Peserta didik
Peserta didik adalah orang yang datang ke suatu lembaga untuk memperoleh atau mempelajari beberapa tipe pendidikan.
c. Intra
Intra berarti terletak di dalam dan di antara. Dengan demikian, OSIS adalah organisasi peserta didik yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
d. Sekolah
Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar. Dalam hal ini, sekolah dasar dan sekolah menengah atau sekolah sederajat.
OSIS merupakan satu-satunya wadah organisasi peserta didik yang sah di sekolah. Pada beberapa sekolah, komunitasnya (kegiatan ekstrakurikuler) menjadi bagian yang berbeda dengan OSIS, contohnya Pramuka dan Paskibra. Setiap sekolah wajib membentuk OSIS yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah.
OSIS memiliki struktur kepengurusan dan peraturan. Dalam OSIS, terdapat ketua, wakil, sekretaris, bendahara, dan sepuluh seksi sekretaris bidang (sekbid). Bidang-bidang ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Bidang-bidang tersebut adalah sebagai berikut.
1) Seksi Pembinaan Keimanan dan Ketakwaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa
2) Seksi Pembinaan Budi Pekerti Luhur atau Akhlak Mulia
3) Seksi Pembinaan Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara
4) Seksi Pembinaan Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga sesuai Bakat dan Minat 5) Seksi Pembinaan Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan, dan Toleransi Sosial dalam Konteks Masyarakat Plural
6) Seksi Pembinaan Kreativitás, Keterampilan dan Kewirausahaan
7) Seksi Pembinaan Kualitas Jasmani, Kesehatan, dan Gizi Berbasis Sumber Gizi yang Terdiversifikasi
8) Seksi Pembinaan Sastra dan Budaya
9) Seksi Pembinaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
10) Seksi Pembinaan Komunikasi dalam bahasa Inggris
Pesta demokrasi di sekolah dapat diwujudkan melalui pemilu untuk memilih seorang ketua OSIS. Banyak nama yang dipakai untuk melaksanakan kegiatan pemilihan pemimpin tersebut. Ada yang menyebutnya pemilihan Ketua OSIS, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS, atau dengan singkatan Pemilos dan Pilketos. Ada sekolah yang hanya menampilkan kandidat calon ketua OSIS, serta ada juga sekolah yang menampilkan pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS.
Biasanya, masing-masing sekolah akan membentuk panitia pemilihan yang berasal dari perwakilan setiap kelas dan membentuk lembaga pengarah yang berasal dari pengawas sekolah, guru BK, pembina OSIS, serta mantan Ketua OSIS di sekolah terkait.
Pemilihan Ketua OSIS dapat dilakukan serentak. Pemilihan Ketua OSIS serentak ini mengadopsi sistem pemilihan umum dan akan menjadi proses pembelajaran bagi peserta didik. Dari proses ini, diharapkan muncul pemimpin demokratis yang mampu melahirkan berbagai ide, kreativitas, dan berbagai kemampuan secara kolaborasi.
Para calon ketua OSIS akan bersaing memperebutkan dukungan lewat kampanye menggunakan konten-konten kreatif. Metode pemilihan serentak juga akan memberikan pelajaran bahwa demokrasi dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan minim konflik.
Gabung dalam percakapan