9.2 Pemungutan Suara

Pemungutan suara merupakan pemberian suara oleh anggota (warga negara dan sebagainya) dalam rangka pemilihan pengurus perkumpulan. Ada beberapa teknik yang dapat dipilih pada saat pemungutan suara.

a. Pemberian Suara secara Daring (Dalam Jaringan) atau Online

Langkah 1:

Anggota KPPS menerima dan memeriksa nama akun dan mencocokkan dengan DPT. Selanjutnya, anggota KPPS menuliskan nomor urut pemilih. Anggota KPPS memberikan catatan informasi mengenai pemilih penyandang disabilitas dan jenis disabilitas di kolom keterangan pada formulir model C7 untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan. 

Langkah 2:

Langkah ini berupa pemberian surat suara elektronik. Anggota KPPS memberikan token kepada pemilih sebagai sarana untuk dapat masuk dan mengakses surat suara elektronik untuk melakukan pemilihan. Anggota KPPS mencatat pemilih yang sudah memilih ke dalam formulir C7. Anggota KPPS memberikan tanda pada jari pemilih yang sudah memilih. Biasanya pemilih diminta mencelupkan salah satu ujung jari tangan pada tinta yang telah disediakan. Anggota KPPS mengingatkan pemilih yang belum memilih untuk segera memilih.

Ketua KPPS juga memiliki tugas. Misalnya, terdapat kesulitan pemilih untuk menggunakan token untuk mengakses fitur pemungutan suara E-Pemilos. Ketua KPPS segera membantu menyelesaikan atau mengkomunikasikan kepada PPO. Apabila pemilih perlu pendamping pemilih, ketua KPPS mempersilakan pendamping pemilih mengisi formulir pendamping pemilih dalam formulir model C3. Setelah semua pemilih, ketua, anggota KPPS, calon/pasangan calon/saksi calon, Panwaslos, dan PPO menggunakan hak pilihnya, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pelaksanaan pemungutan suara telah selesai. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan penghitungan suara.

b. Pemberian Suara secara Luring (Luar Jaringan) atau Offline

TATA CARA PEMUNGUTAN SUARA


Langkah 1:

Anggota KPPS keempat duduk di dekat pintu masuk. Petugas tersebut bertugas menerima pemilih dan memeriksa formulir model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian petugas memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih. Anggota KPPS keempat tersebut membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin. Langkah selanjutnya adalah petugas menulis nomor urut kedatangan pada formulir model C6, dan memberikan catatan informasi apabila pemilih merupakan penyandang disabilitas untuk memudahkan pelayanan/ pemberian bantuan. Selanjutnya, petugas meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.

Dalam tugasnya, anggota KPPS keempat memberikan formulir model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala. Petugas juga memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh formulir model C6, tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, dengan dibuktikan melalui kartu tanda pengenal resmi atau identitas lainnya. Petugas memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK yang membawa/menunjukkan kartu tanda pengenal resmi atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai. Kesempatan tersebut diberikan pada satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus.

Langkah 2: 

Anggota KPPS kedua dan ketiga bertugas mengisi data pada surat suara. Pada pemilu, data yang diisikan berupa nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS. Petugas kemudian memberikan surat suara yang telah diisi kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Ketua KPPS (anggota KPPS pertama) bertugas memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan pada formulir model C6, dan memisahkan formulir model C6 berdasarkan jenis kelamin. Apabila pemilih telah menyerahkan formulir model C6, tetapi sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, pemilih dianggap tidak hadir. Ketua KPPS mempunyai tugas menandatangani surat suara kemudian memberikan surat suara kepada pemilih. Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali. 

Ketua KPPS (anggota KPPS pertama) membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara. Hal ini ditujukan untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Langkah 3:

Anggota KPPS kelima mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong dan memberikan suara. Petugas tersebut membantu pemilih kelompok disabilitas ataupun pemilih yang memerlukan bantuan dalam memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.

Langkah 4:

Setelah memberikan suara di bilik suara dan melipat kembali surat suara, pemilih keluar dari bilik suara menuju tempat kotak suara untuk memasukkan surat suara. Anggota KPPS keenam membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Petugas kemudian akan memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara. Selanjutnya, anggota KPPS keenam mempersilakan pemilih menuju tempat duduk. Sementara itu, anggota KPPS ketujuh berada di dekat pintu keluar TPS.

Langkah 5:

Anggota KPPS ketujuh mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi hingga kuku jari. Petugas memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih. pemilih. Bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya. Anggota KPPS ketujuh mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.