1.2 Apa Pengertian Demokrasi? Ini Prinsip, Jenis, Ciri-Ciri, dan Contohnya
a. Pengertian Demokrasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi memiliki pengertian sebagai berikut.
1) (Bentuk atau sistem) Pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah melalui perantara wakil pemerintahan rakyat.
2) Gagasan atau pandangan hidup mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan merata bagi seluruh warga negara.
Demokrasi sebagai sebuah prinsip bernegara memiliki versi eksplanatif yang bervariasi dari berbagai tokoh, yaitu sebagai berikut.
Menurut Montesquieu, konsep demokrasi yang diejawantahkan oleh negara harus dibagi menjadi tiga lembaga negara dengan fungsi dan kekuasaan yang berbeda tetapi berkesinambungan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurut Abraham Lincoln, konsep dari demokrasi tetap sederhana mengerucut pada sistem pemerintahan yang diproses dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Aristoteles berpendapat bahwa prinsip utama dalam demokrasi adalah kebebasan. Hal tersebut karena kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara dapat mengisi kekuasaan dalam negara. Sementara itu, menurut International Commission of Jurists, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para keterwakilannya.
b. Prinsip Demokrasi
Demokrasi sebagai sebuah sistem politik dan pemerintahan dari suatu negara, harus duduk di antara beberapa prinsip fundamental, antara lain sebagai berikut.
- Pembagian kekuasaan (kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif).
- Pemerintahan konstitusional.
- Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya. Pers yang bebas dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Pengawasan terhadap administrasi negara.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
- Pemerintahan dengan diskusi.
- Pemilihan umum yang bebas.
- Pemerintahan berdasarkan hukum.
c. Jenis-Jenis Demokrasi
Pengertian demokrasi dapat dilihat dari sisi output yang terletak pada konsep bernegara yang egaliter dan setara dari warga negaranya. Kebebasan ini menjadi titik sentral dalam demokrasi untuk menentukan suatu kebijakan politik. Secara konseptual, ada dua jenis demokrasi jika dilihat dari konteks cara aspirasi rakyat dan prinsip ideologi. Berikut penjelasan dua jenis demokrasi tersebut.
1) Demokrasi menurut cara penyaluran aspirasi rakyat, terdapat dua jenis demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung, berarti sistem demokrasi yang menawarkan sebuah kebebasan untuk warga negara mendapatkan kesempatan dalam menentukan arah kebijakan umum negara. Demokrasi tidak langsung, artinya demokrasi dijalankan berdasarkan sistem keterwakilan.
2) Demokrasi menurut prinsip ideologi, terdapat tiga jenis demokrasi, yaitu demokrasi liberal, demokrasi rakyat, dan demokrasi Pancasila. Demokrasi liberal, yaitu sistem demokrasi yang menggambarkan realitas sosial di mana individu lebih difokuskan daripada kepentingan kolektif. Demokrasi rakyat, yaitu sistem demokrasi yang lebih menitikberatkan kepentingan kolektif atau kepentingan umum daripada individu. Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang telah dikonseptualisasikan melalui penggabungan unsur demokrasi dengan nilai-nilai dasar Pancasila.
d. Ciri-Ciri Demokrasi
Menurut artikel berjudul Demokrasi Indonesia yang ditulis oleh I Putu Ari Astawa, ada tujuh ciri-ciri dari sistem demokrasi, yaitu sebagai berikut.
- Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
- Ciri konstitusional adalah hal yang berhubungan dengan kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
- Ciri perwakilan, yakni dalam mengatur negaranya dan kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
- Ciri pemilihan umum, yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
- Ciri kepartaian, yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
- Ciri kekuasaan adalah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
- Ciri tanggung jawab adalah adanya tanggung jawab dari pihak yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi.
e. Contoh Negara Demokrasi di Dunia
Mengutip dari World Forum on Democracy, dari 192 negara di dunia, terdapat sebanyak 120 negara yang menerapkan sistem demokrasi. Di antaranya, yaitu Kanada, Denmark, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Indonesia, Norwegia, Islandia, dan Swedia.
Demokrasi mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Hal tersebut ditandai oleh adanya beberapa istilah demokrasi yang menunjukkan bentuk pelaksanaan sistem pemerintahan demokrasi di suatu negara. Budiardjo (2003 dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) mengemukakan sejumlah syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law, sebagai berikut.
a. Perlindungan konstitusional.
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c. Pemilihan umum yang bebas.
d. Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
e. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
f. Pendidikan kewarganegaraan.
Gabung dalam percakapan