5.1 Pemilihan Ketua OSIS

Tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 sehingga alur penyelenggaraannya tidak dapat diubah dan tidak fleksibel. Pemilihan Ketua OSIS tidak diatur dalam perundang-undangan sehingga penyelenggaraannya walaupun diadaptasikan dari pemilihan umum tetapi penyelenggaraannya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan sekolah, sembari tetap menerapkan asas pemilu yang luber jurdil, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Contohnya, pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS di Kabupaten Kulon Progo. Pada tahun 2022, karena adanya pandemi Covid-19 yang yang
menghambat jalannya banyak kegiatan di luar rumah, termasuk pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS, Kabupaten Kulon Progo melaksanakan E-Pemilos serentak, yaitu pemilihan Ketua OSIS yang dilakukan secara daring. Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan dalam penyelenggaraan E-Pemilos perdana ini, dimulai dengan pencantuman data pemilih ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga hak pilih dapat digunakan. Pemilih bersangkutan juga harus terdaftar dalam daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Pemilih yang tercantum dalam DPT adalah seluruh peserta didik sekolah atau ditambah warga sekolah lain, tergantung hasil musyawarah. Pastikan pemilih telah terdaftar dalam DPT. Menjelang hari pemungutan suara, pemilih akan diberi C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih).

Penyusunan DPT diawali dengan proses pemutakhiran data pemilih yang telah disusun sejak awal tahun ajaran baru. Bagi pemilih pemula (kelas 7) dapat melakukan pendataan ulang dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.

Jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, pemilih akan mendapatkan token/ password. Token/password tersebut diberikan pada saat pemilih mendatangi TPS yang telah ditetapkan dalam undangan C6. Token/password digunakan untuk mendapatkan akses memilih pada saat jadwal pemungutan suara telah ditetapkan.

a. Panitia Pemilihan OSIS

Panitia Pemilihan OSIS (PPO) adalah penyelenggara pemilihan Ketua OSIS di sekolah, yang terdiri atas peserta didik/aktivis organisasi sekolah. Kepanitiaan ini dibentuk oleh kepala sekolah dengan masa kerja sejak pendaftaran sekolah sampai pelantikan ketua OSIS terpilih. Jumlah panitia PPO berjumlah 3 atau 5 orang, dengan memperhatikan kuota 30% keterwakilan perempuan.
Panitia Pemilihan OSIS (PPO) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

1) Melaksanakan tahapan pemilihan Ketua OSIS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Melakukan pemutakhiran data pemilih dan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3) Mengkoordinasikan kerja-kerja penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
4) Memberikan bimbingan teknis kepada petugas KPPS pemilihan Ketua OSIS mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara.
5) Menetapkan DPT pemilihan Ketua OSIS.
6) Setelah mendapatkan akses admin pada aplikasi Pemilihan Ketua OSIS, selanjutnya PPO
melakukan hal berikut.

  • Memasukkan data berdasarkan TPS yang ditetapkan bersama KPPS.
  • Memasukkan data calon pada formulir calon dalam akun E-Pemilos.
  • Memastikan semua pemilih terdaftar dan mendapatkan hanya satu token untuk bisa memilih melalui TPS yang telah ditetapkan.
  • Menjaga dan mengamankan aplikasi pemungutan dari gangguan.
  • Melakukan update perolehan suara dan mengingatkan kepada seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

7) Melaksanakan sidang pleno penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan calon/ pasangan calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS terpilih.
8) Menetapkan dan mengumumkan hasil penghitungan suara dari TPS.
9) Menetapkan dan mengumumkan pasangan Ketua dan Wakil ketua OSIS terpilih.

b. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

KPPS adalah penyelenggara pemilihan Ketua OSIS di TPS. Anggotanya berjumlah 2 (dua) orang, dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas ketua dan anggota. Pembentukan dan pengisian keanggotaan KPPS berasal dari peserta didik di sekolah yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Anggota KPPS diangkat oleh PPO sebelum hari pemungutan suara.

Anggota KPPS berjumlah 2 orang, terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota. Dalam pemilu sungguhan, jumlah KPPS 7 orang yang terdiri atas ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota, ditambah 2 orang petugas keamanan TPS.

Tugas dan wewenang KPPS adalah sebagai berikut.
1) Mengumumkan dan membagikan informasi tentang DPT dan daftar calon/pasangan calon Ketua OSIS dan Wakil Ketua OSIS di TPS yang diampu.
2) Membagikan DPT kepada saksi dan pengawas Pemilihan Ketua OSIS (Panwaslos). 3) Melakukan monitoring dan updating pemungutan suara di TPS daring yang diampu melalui E-Pemilos.
4) Mengeluarkan token untuk dibagikan kepada setiap pemilih. Pembagian token dilakukan untuk pemilih yang telah mengisi daftar hadir agar dapat melakukan pemungutan suara melalui E-Pemilos.
5) Menginformasikan kembali jadwal pemungutan suara, terutama kepada pemilih yang belum memilih, melalui media sosial kelas.
6) Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilihan Ketua OSIS (Panwaslos), dan peserta didik pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
7) Membuat Berita Acara (Formulir C Pemilihan Ketua OSIS) dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS (Formulir C1 Pemilihan Ketua OSIS), serta lampirannya, dan wajib menyerahkannya kepada PPO sebagai bahan penetapan dan/ atau diumumkan.
8) Menyerahkan salinan Formulir C Pemilihan Ketua OSIS, C1 Pemilihan Ketua OSIS, dan lampirannya kepada saksi serta Panwaslos.
9) Menyerahkan Berita Acara (Formulir C Pemilihan Ketua OSIS), Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS (Formulir C1 Pemilihan Ketua OSIS), dan lampirannya kepada PPO pada hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
10) Mengikuti Sidang Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan/atau Penetapan Calon/ Pasangan Ketua OSIS Terpilih oleh PPO.
11) Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh PPO sesuai dengan peraturan yang ada.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kode etik sebagai berikut. 

1) Melayani pemilih menggunakan hak pilihnya dengan baik
2) Melaksanakan administrasi Pemilihan Ketua OSIS dengan akurat.
3) Bersikap dan bertindak netral (tidak memihak golongan tertentu, tidak berhubungan atau merupakan bagian dari keseluruhan dan tidak memihak).
4) Bertindak transparan (terbuka) dan terpercaya.
5) Bertindak profesional.

c. Panitia Pengawas Pemilihan Ketua OSIS (Panwaslos)

Panitia Pengawas Pemilihan Ketua OSIS (Panwaslos) adalah petugas pengawas Pemilihan Ketua OSIS di tingkat sekolah. Tugasnya mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Ketua OSIS di TPS agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

Tugas dan wewenang Panwaslos adalah sebagai berikut.
1) Mengawasi proses pendaftaran pemilih.
2) Mengawasi proses pendaftaran dan verifikasi akun pemungutan melalui fitur E-Pemilos.
3) Mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara melalui fitur E-Pemilos.
4) Mengawasi pengumuman hasil penghitungan suara melalui fitur E-Pemilos.
5) Menerima laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilos di TPS.
6) Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilihan Ketua OSIS di TPS kepada Mahkamah Pemilihan Ketua OSIS.
7) Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPPS dan/atau PPO untuk ditindaklanjuti. 8) Mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPO.
9) Mengawasi jalannya rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan calon/pasangan calon terpilih.

d. Saksi atau Calon/Pasangan Calon Ketua OSIS

Hak saksi atau calon/pasangan calon ketua OSIS sebagai berikut.
1) Mengawasi persiapan melalui fitur E-Pemilos.
2) Mengawasi dan mengikuti uji coba fitur E-Pemilos.
3) Mengikuti dan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
4) Bertanya kepada Ketua KPPS.
5) Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan atau pelanggaran yang terjadi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara ke KPPS.
6) Menerima salinan dokumen Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan salinan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara (Formulir Model C1 dan lampirannya). 

Kewajiban Saksi atau Calon/Pasangan Calon Ketua OSIS sebagai berikut.
1) Menyerahkan surat mandat sebagai saksi kepada Ketua KPPS.
2) Mengikuti seluruh rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara. 

Larangan bagi Saksi atau Calon/Pasangan Calon Ketua OSIS sebagai berikut.
1) Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
2) Memberikan perintah kepada KPPS.
3) Terlibat dalam menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara. 4) Mengganggu KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

e. Pemantau

Pemantau merupakan unsur sekolah (peserta didik/karyawan/guru) yang telah terdaftar di PPO dengan tugas memantau dan menjaga agar proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur dan adil, serta sesuai peraturan. Pemantau diperbolehkan
melakukan hal berikut.
1) Mengawasi persiapan pemungutan suara melalui fitur E-Pemilos atau secara langsung.
2) Memantau proses pemungutan dan penghitungan suara melalui fitur E-Pemilos atau secara langsung.
3) Memublikasikan laporan hasil pemantauan.

Pemantau dilarang melakukan hal berikut.
1) Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
2) Memberikan perintah kepada KPPS.
3) Mengganggu KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
4) Mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.