1.3 Pemilihan Umum sebagai Wujud Demokrasi Pancasila

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sistem pemilihan pejabat publik yang banyak digunakan oleh negara-negara di dunia dengan sistem pemerintahan demokrasi. Dalam buku Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pemilu dianggap sebagai lambang sekaligus tolok ukur dari demokrasi.

Dengan pemilu, demokrasi dianggap sebagai sistem yang menjamin kebebasan warga negara, terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas. Dalam Demokrasi Pancasila, seperti di Indonesia. Pemilu berfungsi sebagai sarana untuk membentuk kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Sudah menjadi kewajiban, pemerintahan demokrasi melaksanakan pemilihan umum dalam waktu yang sudah ditentukan.

a. Pemilu di Indonesia

Pelaksanaan pemilu di Indonesia dilandasi pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut.
 

"...disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.."

Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat 2 mengatakan bahwa: "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Dilansir dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pemilu di Indonesia dilaksanakan secara langsung yang wakil-wakilnya dipilih rakyat untuk duduk di badan-badan perwakilan rakyat, seperti sebagai berikut.

a. Presiden dan Wakil Presiden
b. DPR
c. DPRD I
d. DPRD II
e. DPD

Menurut Pasal 22 E ayat 1 UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur, serta adil. Langsung artinya, rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai hati nuraninya. Umum, yaitu semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih, berhak mengikuti pemilu.

Arti dari bebas adalah setiap warga negara bebas menentukan pilihannya, tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapa pun. Rahasia, yaitu dalam memberikan hak suaranya, kerahasiaan data pemilih terjamin dan tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Sementara itu arti jujur menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas, pemantau, serta semua pihak harus bersikap jujur. Asas adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, peserta dan pemilih mendapat perlakuan yang sama, sesuai peraturan yang berlaku. 

b. Tujuan Pemilu

Sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila, pemilu memiliki beberapa
tujuan, yaitu sebagai berikut.

  1. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
  2. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
  3. Dalam rangka melakukan hak-hak asasi warga negara.

Sesuai dengan apa yang dicantumkan pada Pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945, Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan kesempatan kepada warga negara untuk melaksanakan haknya dengan tujuan sebagai berikut.

  1. Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimiliki.
  2. Membuka kemungkinan bagi warga negara untuk duduk dalam badan perwakilan rakyat sebagai wakil yang dipercaya oleh pemilihnya.