8.1 Tahapan Pemilihan Ketua OSIS

Terdapat dua belas tahapan untuk pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut.

1. Perencanaan program dan anggaran
2. Sosialisasi
3. Pembentukan badan penyelenggara pemilu
4. Pencalonan Ketua OSIS/majelis kelas
5. Entri data calon dan pemilih
6. Kampanye
7. Hari tenang
8. Pemungutan dan penghitungan suara
9. Pembukaan Pemilos
10. Pemungutan suara ulang/tambahan
11. Penetapan perolehan suara dan calon terpilih
12. Peresmian dan pengucapan sumpah dan janji

Berbagai aspek yang dapat dikembangkan dari tahapan pemilihan Ketua OSIS tersebut. Salah satu contohnya, pada tahap kampanye. Kampanye adalah kegiatan calon ketua Osis atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri seorang calon ketua.

Berikut adalah hal-hal yang terkait dengan kampanye.
a. Pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.
b. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh calon atau pasangan calon yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye, satuan tim kampanye biasa disebut sebagai Tim Sukses (timses).
c. Petugas kampanye adalah seluruh petugas penghubung peserta pemilu dengan KPU yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye, dibentuk oleh pelaksana kampanye dan didaftarkan kepada KPU.
d. Peserta kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
e. Juru kampanye adalah seseorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye.
f. Organisasi penyelenggara kegiatan adalah organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh peserta pemilu, didirikan dan dikelola oleh Warga Negara Indonesia, serta tunduk kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
h. Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
i. Iklan kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan peserta pemilu atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada peserta pemilu.